Archive for March 2017
Etika, Profesi Dan Ancaman TI
Kata etika,
seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa
Inggris), mengandung banyak pengertian.
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Pada awalnya,
baik atau buruknya suatu etika bertolak ukur pada kebiasaan yang ada pada
masyarakat, namun kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah
suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana
yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.
PROFESI DAN
PROFESIONALISMA
Profesi juga
sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Profesi berbeda dengan pekerjaan, profesi memiliki tingkat
yang lebih tinggi di banding pekerjaan pada umumnya.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Pada segi kualitas misalnya, seoarang profesional akan
jauh lebih baik di banding dengan yang lainnya, dan biasanya di peroleh dari
pengalaman, pelatihan dan waktu yang tidak singkat.
ANCAMAN
TEKNOLOGI INFORMASI
Berikut ini adalah
beberapa ancaman teknologi informasi
1.Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
2.Illegal
Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. Diluar itu software bajakan juga termasuk dalam Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. Diluar itu software bajakan juga termasuk dalam Illegal Contents
3.Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contohnya adalah pemalsuan KTP.
refrensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri-profesionalisme/
http://sirendi.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-akibat-penggunaan.html
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contohnya adalah pemalsuan KTP.
refrensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://af008.wordpress.com/etika-etiket-dan-moral/
https://arisandi21.wordpress.com/2012/12/04/pengertian-profesionalisme-ciri-ciri-profesionalisme/
http://sirendi.blogspot.co.id/2013/04/jenis-jenis-ancaman-akibat-penggunaan.html